PSBB Jawa-Bali, Dewan: Tindakan Tepat

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sebelumnya hanya diberlakukan di daerah bakal diterapkan secara ketat khususnya di Pulau Jawa-Bali.

Program yang rencananya bakal berlangsung selama dua pekan mulai 11-25 Januari 2021 ini diperkenalkan dengan istilah baru, PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

PPKM yang mempunyai konsep sama dengan PSBB dinilai anggota DPRD Pati, Narso, sebagai langkah tepat dalam menekan penyebaran virus corona.

“PSBB Jawa-Bali ini tindakan yang tepat. Harapannya kita bisa menekan angka kasus Covid-19 di Jawa Bali,” kata Narso, Jumat (8/1/2021).

Apalagi kasus Covid-19 Jawa-Bali tercatat cukup tinggi. “Karena kita ketahui bersama jika Jawa-Bali sudah mengkhawatirkan dilihat dari angka hunian di rumah sakit,” imbuh Narso.

Sedangkan wilayah yang akan diterapkan PPKM selanjutnya menjadi kewenangan gubernur di masing-masing provinsi.

Namun demikian, Narso berharap pemberlakuan PPKM tidak mempengaruhi operasional dan produktivitas pelaku usaha. Khususnya di sektor pertanian dan perikanan.

Pasalnya ketersediaan bahan pertanian di Bumi Mina Tani tahun ini lebih melimpah jika dibandingkan musim lalu. Jika hasil pertanian tidak dapat didistribusikan ke luar daerah, dikhawatirkan akan mengendap di Pati.

“Kita berharap ini tidak berpengaruh drastis terhadap pelaku usaha terutama di komoditas pertanian dan perikanan,” kata Narso.

Seperti diketahui, penerapan PSBB pertama kali dilakukan pada 10 April 2020 untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia. Hasil penerapan PSBB dinilai cukup efektif oleh pemerintah sehingga kembali diterapkan dengan cakupak Jawa-Bali. (Adv)

Komentar