Pati, SMJTimes.com – Hari ini, Rabu (27/4/2022) Kepolisian Resor (Polres) Pati melakukan konferensi pers pengungkapan pelaku pembuangan bayi yang ditemukan kandang sapi di Kecamatan Pucakwangi pada Selasa (19/4/2022) lalu.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menyampaikan, pelaku dikenakan pasal 305 subsider pasal 308 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukum 5 tahun 6 bulan kurungan.
“Seperti yang rekan-rekan ketahui bersama bahwasanya pada hari ini kita akan rilis kasus yang telah berhasil terungkap. Salah satunya pembuangan bayi, pelaku kami jerat dengan pasal 305 subsider 308 KUHP. Kemudian ancaman hukum 5 tahun 6 bulan penjara,” ungkapnya.
Diketahui, pelaku yang merupakan ibu dari bayi tersebut berinisial SS (33) warga Dukuh Putuk, Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh AKBP Christian Tobing, wanita tersebut tega membuang bayinya diduga karena malu. Ia menjelaskan bahwa bayi tersebut berasal dari hubungan perselingkuhan.
“Pelaku inisal SS adalah ibu dari anak yang dibuang, ia tega membuang karena diketahui merupakan hasil hubungan gelap tanpa status perkawinan yang sah,” ujar Christian Tobing.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa pasangan gelap pelaku yang berinisial M saat ini sedang diperiksa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pati.
Dalam sesi konferensi pers tersebut juga menunjukkan alat bukti berupa kardus dan karung yang digunakan pelaku untuk membuang bayi.
“Iya untuk laki-laki dari bayi tersebut berinisial M, pihak Reskrim sedang melakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya nanti akan dilakukan penyidikan. Dan ini untuk barang bukti berupa kardus dan karung yang digunakan pelaku,” terangnya.
Ia juga menjelaskan penangkapan pelaku merupakan hasil dari penemuan bayi di lokasi pembuangan. Ia menyebut Satreskrim dengan cepat melakukan tindakan melalui keterangan dari para saksi dan juga informasi dari masyarakat.
“Setelah ditemukan bayi di TKP, kemudian dari Satreskrim bergerak cepat. Dengan mengumpulkan saksi untuk dimintai keterangan dan juga informasi yang kami terima dari masyarakat,” pungkasnya. (*)
Komentar