Pelaku Pembuangan Bayi di Pati Dihukum 5 Tahun Penjara

Pati, SMJTimes.com – Hari ini, Rabu (27/4/2022) Kepolisian Resor (Polres) Pati melakukan konferensi pers pengungkapan pelaku pembuangan bayi yang ditemukan kandang sapi di Kecamatan Pucakwangi pada Selasa (19/4/2022) lalu.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menyampaikan, pelaku dikenakan pasal 305 subsider pasal 308 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukum 5 tahun 6 bulan kurungan.

“Seperti yang rekan-rekan ketahui bersama bahwasanya pada hari ini kita akan rilis kasus yang telah berhasil terungkap. Salah satunya pembuangan bayi, pelaku kami jerat dengan pasal 305 subsider 308 KUHP. Kemudian ancaman hukum 5 tahun 6 bulan penjara,” ungkapnya.

Diketahui, pelaku yang merupakan ibu dari bayi tersebut berinisial SS (33) warga Dukuh Putuk, Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi.

Baca Juga :   Penjarahan Wisma Persebaya, Polisi Gelar Investigasi

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh AKBP Christian Tobing, wanita tersebut tega membuang bayinya diduga karena malu. Ia menjelaskan bahwa bayi tersebut berasal dari hubungan perselingkuhan.

Komentar