Buang Sampah Sembarangan? Siap-siap Bayar Denda 50 Juta atau Dipenjara

Bagikan ke :

Kota, Pati – Kurangnya kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya, salah satunya yang terlihat di jembatan jalan Juwana – Tayu yang terletak di Desa Pohijo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Di lokasi tersebut terlihat banyak sampah berserakan dipinggir jalan.

Bahkan, banyaknya sampah yang sampai ke badan jalan mengakibatkan beberapa pengguna jalan mengalami kecelakaan karena terpeleset sampah plastik. Atas peristiwa tersebut, Satpol PP Kabupaten mengimbau kepada masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Pati, Irwanto, menjelaskan, dalam Perda 7 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah, pasal 67 nomor 1, setiap orang dengan sengaja memasukkan sampah dalam wilayah daerah tanpa izin dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah.

Meskipun begitu, pihaknya tetap mengutamakan pembinaan jika ada masyarakat yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya. Penerapan sanksi dalam perda berupa kurungan penjaa 6 bulan atau denda 50 juta rupiah, merupakan upaya terakhir yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pati.

“Baru sekali melakukan kejahatan itu juga menjadi pertimbangan kami, yang kedua juga tidak banyak, kadang-kadang pertimbangan itu juga yang kami pertimbangkan,” terang Irwanto kepada Mitrapost.com saat berada di Kantor Satpol PP Kabupaten Pati, Jumat (14/6).

Baca juga : Adanya Korban Akibat Tepleset Sampah, Warga Pangkalan Berharap Ada Solusi Dari Dinas Terkait

Irwanto berharap nantinya ada kesadaran dari masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya.

Sementara terkait dengan permasalahan sampah liar di Desa Pohijo, Irwanto mengaku sudah mengkoordinasikan dengan Camat Margoyoso bersama OPD terkait penyelesaian masalah sampah liar.

“Kita koordinasikan kemarin dengan Pak Camat. Kemarin itu Pak Camat sudah berjaji dalam waktu dekat akan dikoordinasikan kendala-kendala apa. Ini konsep kemarin itu ada kesepakatan, jadi membuangnya nanti digeser ke selatan, yang agak luas, mungkin akan disediakan tempat, mungkin akan disediakan kontainer dan akan disediakan petugas.” Pungkasnya. (*)

 

Komentar