Bupati Rembang Ajukan Upgrade Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Rembang, SMJTimes.com– Bupati Rembang, Abdul Hafidz ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rancangan tersebut diajukan menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menerangan Reperda yang baru akan menggantikan Peraruran Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomer 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Seiring dengan perkembangan zaman dan pertumbuhan penduduk di Rembang perlu adanya upgrade peraturan agar relevan dengan situasi terkini.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran pelaksanaan dan penatauan dan pertanggungjawaban keuangan daerah maka perlu mengatur kembali pengelolaan keuangan daerah dalam peraturan daerah,” ujar Abdul Hafidz saat Sidang Paripurna pertama di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, pada hari kemarin, (3/11).

Komentar