SMJTimes.com – Seorang mantan artis papan atas berinisial F ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan online (scam) jaringan internasional yang menggunakan modus pig butchering.
Dalam hal ini, F yang berposisi sebagai seorang model di sindikat tersebut menjadi salah satu dari sebanyak 38 tersangka yang telah berhasil diamankan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).
“Tersangka F merupakan mantan artis,” ujar Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto, dikutip dari Kumparan, Selasa (02/06/2026).
Pada penjelasannya, Himawan mengatakan bahwa F menjalankan perannya sebagai model untuk melakukan panggilan video bersama para korban yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), utamanya dari Amerika Serikat (AS).
“Jadi yang mencari korban melalui aplikasi kencan seperti Facebook, Tinder, itu para tersangka yang berperan sebagai marketing. Rata-rata laki-laki. Namun untuk membuat korban percaya, F ini yang melakukan panggilan video,” jelasnya.
Hanya dalam satu bulan, F bersama 37 tersangka lainnya berhasil mendapatkan upah sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta, tergantung dari tingkat jabatannya mulai dari kepala jaringan, supervisor (SPV), leader, marketing, asisten marketing hingga model.
Kemudian, Himawan juga mengatakan bahwa jaringan yang telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 itu sudah memakan sebanyak 133 korban (sebagian besar warga WNA AS), dengan perolehan keuntungan sebesar Rp41,1 miliar.
“Kelompok ini pelaku berhasil memperoleh keuntungan sebesar 2.327.625,85 dolar AS atau setara sekitar Rp41,1 miliar,” katanya. (*)











Komentar