Bareskrim Polri Sita 56 Ribu iPhone Senilai Rp225 Miliar Buntut Kasus Importasi HP Ilegal

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Polri) berhasil melakukan penggeledahan terhadap perusahaan ekspedisi PT TSL Networks Indonesia, atas kasus importasi handphone (HP) ilegal yang didapat dari Cina.

Selain itu, Bareskrim juga tercatat melakukan penggeledahan terhadap lima gudang di wilayah Jakarta, tepatnya di sebuah ruko di Jalan Kapuk Kayu Besar, Jalan Pluit Barat, dan Ruko Toho di Jakarta Utara, Ruko Mutiara Palem dan Ruko Boulevard Raya di Jakarta Barat, serta Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyruss.

Melansir dari Detik, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah merek HP dari penggeledahan tersebut.

“(Disita) iPhone 56.557 pieces (nilai harga total Rp225.208.000.000), Android 1.625 pieces (nilai harga total Rp5.387.500.000), dan sparepart HP 18.574 pieces. Total 76.756 pieces dengan total nilai Rp 235.089.800.000,” jelas Safri dalam keterangannya.

Selain itu, penyidik juga telah berhasil menetapkan dua orang tersangka berinisial DCP dan SJ setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melalui penelitian dokumen pengiriman barang.

Dalam hal ini, DCP disebut berperan sebagai seorang importir yang memasukkan barangnya ke Indonesia dalam keadaan bekas dan tidak dilengkapi dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara, SJ berperan sebagai customer yang memasukkan barang tersebut ke Indonesia.

Setelahnya, Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah PT TSL yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang diyakini mengurus dokumen importasi HP ilegal melalui sejumlah perusahaan cangkangnya.

“Penyidik meyakini bahwa PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang, untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone ilegal,” katanya, dikutip Rabu (22/04/2026). (*)

Komentar