Polres Pati Berhasil Ringkus 6 Pengedar Narkoba

Pati, SMJTimes.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pati berhasil membekuk enam pengedar narkoba pada bulan Juni 2021 lalu. Keenam orang ini mendapatkan narkoba dari Kabupaten Jepara.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan enam pengedar ini pun dijadikan tersangka. Mereka terbagi dalam empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dari keempat kasus tersebut, polisi meringkus enam orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 10,4 gram.

Para tersangka tersebut ialah AR (39) warga Dukuhseti, DC alias GS (42) warga Jaken, WR alias Tengik (43) warga Pati kota, AP (40) warga Margoyoso, TS (36) warga Margoyoso, serta PD (40), warga Margoyoso.

AKBP Christian Tobing menjelaskan keenam tersangka tersebut merupakan pengedar. Sebagian di antaranya merupakan residivis. Mereka melakukan transaksi tanpa bertemu muka dengan pembeli.

Baca Juga :   Sambut HUT RI ke-76, Polres Pati Kibarkan Merah Putih di Ketinggian 1.356 MDPL

“Mereka menjual narkoba pada pembeli melalui komunikasi dengan telepon seluler. Setelah kesepakatan, uang ditransfer, mereka mengarahkan pembeli untuk mengambil barang di tempat yang ditentukan” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (7/7/2021).

Komentar