Pati, SMJTimes.com – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti menyampaikn rasa leganya setelah Presiden Joko Widodo resmi mencabut Lampiran terkait investasi industri minuman keras dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Hal ini mendapat respons positif dari berbagai golongan termasuk A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan Organisasi Masyarakat pada umumnya.
Keputusan dicabutnya lampiran perpres tentang legalisasi miras tersebut diambil setelah Presiden menerima masukan dari berbagai pihak, mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.
Komentar