Polres Pati Batasi Angkutan Barang

Pati, SMJTimes.com – Sesuai instruksi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pati akan membatasi jumlah operasional angkutan barang di jalur pantura.

Satlantas Polres Pati, melalui Kaur Bin Ops Ipda Muslimin memaparkan walaupun Kabupaten Pati lonjakannya tidak terlalu signifikan, pihak Satlantas Pati tetap mengantisipasi adanya lonjakan pemudik di tahun 2022.

” Sesuai instruksi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan, untuk antisipasi lonjakan pemudik, kami akan membatasi operasional kendaraan barang, agar tidak menimbulkan kemacetan, ” ucap Ipda Muslimin, saat dikonfirmasi Mitrapost.com, Kamis 14/4/22.

Kemudian, ia juga mengatakan untuk pemberlakukan pembatasan operasional angkutan darat, akan menunggu keputusan langsung dari pusat.

Baca Juga :   Polres Pati Bongkar Sindikat Ekspor Motor Ilegal ke Timor Leste

” Untuk tanggal pemberlakuannya, kami masih menunggu instruksi dari Kementerian Perhubungan, ” jelas dia.

Lebih lanjut, Satlantas Polres Pati, sudah berkoordinasi dengan pihak PUPR Kabupaten Pati, supaya pengerjaan renovasi jalan Pantura di Juwana, ditutup sementara, untuk mengantisipasi kemacetan.

Komentar