Pemkab Pati Kambali Tak Perbolehkan Takbir Keliling

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati Haryanto kembali melarang takbir keliling di Bumi Mina Tani. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kerumunan yang dapat meningkatkan penularan virus corona.

Haryanto yang juga menjabat sebagai Bupati Pati ini pun menganjurkan kepada umat Islam di Kabupaten Pati untuk menggelar takbir secara sederhana di Masjid atau musala.

“Tidak boleh, kalau ingin takbir di masjid atau musala,” kata Haryanto saat dihubungi, Kamis (22/4/2021) kemarin.

Pihaknya akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukan takbir keliling. Sanksi ini berdasarkan Peraturan Bupati dan Surar Edara (SE) yang telah ditandatanganinya.

“Ada sanksinya, sesuai dengan Perbup No 66 Tahun 2020 dan SE Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” imbuhnya.

Senada dengan Bupati Pati, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Hadi Santosa mengaku sudah berkordinasi dengan pihak terkait untuk mengikuti arahan Bupati ini.

“Sama seperti tahun lalu,memang ada edaran dari Bupati untuk tidak mengadakan takbir keliling tapi takbiran di tempat diperbolehkan. Tapi nanti kita tetap pantau,” kata Hadi dihubungi terpisah.

Pihaknya juga akan memberi sanksi kepada masyarakat yang tetap nekat melanggar protokol kesahatan. Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial karena mengingat masih dalam bulan puasa.

“Sanksi ini kita terapkan untuk menjadi efek jerak untuk masyarakat, tapi akhir-akhir ini kami sedikit mengendorkan karena ini bulan puasa,” katanya.

Ia mengaku pihaknya tidak akan berhenti untuk tetap mengimbau masyarakat agar menetapkan protokol kesehatan.

“Kami lihat di masyarakat terutama di desa desa ini sangat menurun kedisiplinannya masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pakai masker, cuci tangan, kmudian tidak bergerombol dan sebagainnya ini tetap harus di lakukan untuk mencegah” pesannya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Pemkab Pati Larang Takbir Keliling, Dikenai Sanksi Jika Melanggar

Komentar