Pati, SMJTimes.com – Muntamah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Komisi D, menyoroti pra seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Terkait Keberadaan Guru dan Tenaga Kesehatan Kependidikan Honorer Non-Kategori Usia Tiga Puluh Lima ke atas (GTKHNK 35) diharapkan agar dipertimbangkan mendapatkan keringanan dalam seleksi masal PPPK serentak tahun ini.
Perlu diketahui, tahun ini tidak ada penerimaan CPNS untuk para tenaga pendidik atau guru. Seleksi tersebut digantikan dengan rekruitmen PPPK untuk tenaga guru.
Keringanan ini dianggap penting lantaran golongan GTKHNK 35 nantinya di uji PPPK harus bersaing dengan para guru dari sekolah swasta dan pelamar usia yang lebih muda.
Sehingga dengan adanya keringanan seleksi untuk golongan GTKHNK 35. Golongan ini mempunyai peluang besar dalam uji PPPK.
“Berkait dengan persaingan dalam seleksi antara honorer dengan fresh graduate. Seyogyanya ada prioritas untuk guru honorer dan GTKHNK35+ karena mereka telah nyata berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa,” kata Politisi di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu saat diwawancara, Rabu (27/1/2021).
Muntamah berharap pemerintah lebih memperhatikan nasib tenaga pengajar di atas 35 tahun dengan tidak mempersulit regulasi seleksi PPPK.
Pemerintah diminta memberikan penghasilan yang layak dan kepastian hukum kepada para guru honorer lantaran sudah 35 tahun lebih mengabdi sedangkan upahnya yang kecil.
“Telah mengabdi di lembaga pendidikan dengan hanya menerima honor yang relatif kecil, maka harapan saya ada perlakuan khusus guru-guru honorer dalam seleksi,” imbuh Anggota Fraksi PKB DPRD Pati itu.(Adv)
Komentar