“Pemprov, BKOW, menyusun strategi pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan. Sehingga upaya penurunan perkawinan anak bisa terjadi,” katanya.
Baca juga: 420 Penjaga Sekolah di Pati Terima Bantuan Dana dari Baznas
Mengingat perkawinan anak berkontribusi terhadap kekerasan perempuan. Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili perkara dispensasi kawin, adalah salah satu langkah progresif untuk menekan terjadinya perkawinan anak.
Nur Laila Hafidhoh dari LRC KJHAM mencatat, banyak kasus kekerasan perempuan terjadi pada mereka yang memiliki latar belakang melakukan perkawinan usia anak.
Laila mencontohkan, M warga Semarang melakukan pernikahan anak dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (*)
Baca juga:
- Operasi Zebra di Pati, Berikut Jenis Pelanggaran yang Dibidik Polisi
- Video : Lantik BPD, Pjs Bupati Rembang Berharap Mampu Serap Aspirasi Warga
- Geger Isu RS Covidkan Jenazah Pasien, Begini Tanggapan Dinkes Pati
Komentar