Endro Dwi Cahyono Serap Aspirasi Warga Desa Ronggo Kecamatan Jaken

Pati, SMJTimes.com – Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Endro Dwi Cahyono menyapa warga Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati dalam acara Reses Masa Persidangan Pertama Tahun 2021/2022 di Balai Desa Ronggo, Senin (6/12/2021) hari ini.

Dalam sambutanya, Endro menyampaikan fungsi dari DPRD tingkat provinsi. Ia menyebut ada tiga fungsi yang dijalankan, antara lain pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi,  fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

“Seperti sekarang ini, fungsi yang sedang saya jalankan yaitu anggaran. Nanti kalian akan mengutarakan aspirasi dan saya akan menyerap aspirasi tersebut. Apa saja harapan dari warga Desa Ronggo akan saya catat,” ungkapnya.

Baca Juga :   Calon TKI Korea di Pati Menjalani Vaksinasi

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melanjutkan, setelah semua aspirasi dicatat ia akan melaporkan. Lalu, dibahas di persidangan-persidangan di forum legislatif.

Kemudian, fungsi yang lain yakni pengawasan. Setelah pihaknya membuat anggaran lalu dana dialokasikan. Di sanalah DPRD mengawasi anggaran tersebut.

Komentar