Dua Pekan Operasi Yustisi di Jatim, Denda Mencapai Rp 838 Juta

Bagikan ke :

Surabaya, SMJTimes.com – Guna menertibkan protokol kesehatan, Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di gelar mulai tanggal 14-28 September di Jawa Timur. Denda terkumpul mencapai Rp838 juta lebih.

Selama dua minggu operasi dilakukan, sebanyak 35.969 kegiatan terjaring. Dari data tersebut, sebanyak 19.389 masyarakat melanggar hukum yang terkena sanksi denda administrasi.

Baca juga: Mengaku Trauma, 13 Mahasiswi di Makassar Diteror Video Call Seks

“Untuk masyarakat pelanggar protokol kesehatan yang terkena sanksi denda administrasi ada 19.385 orang dengan nilai denda Rp 838.426.000,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko Truno di Surabaya, Selasa (29/9/2020).

Truno menambahkan kebanyakan masyarakat yang melanggar Prokes yakni tidak menggunakan masker hingga berkerumun dan tidak menjaga jarak saat berada di tempat umum.

Baca juga: Sistem Kecerdasan Buatan Bisa Tampilkan Gambar Isi Pikiran Manusia

Sementara itu, sebanyak 426.332 orang pelanggar yang mendapat teguran, Truno menyebut ada. Secara rinci ada 328.161 orang yang mendapat teguran lisan dan 98.171 orang mendapat teguran tertulis.

“Sedangkan pelanggar yang mendapat sanksi kerja di fasilitas umum ada 78.769 orang,” imbuh Truno.

Baca juga: Seorang Warga Terpapar, Usai Memandikan Jenazah Pasien Covid-19

Selain itu, Truno menambahkan ada juga 34 tempat usaha yang terpaksa ditutup karena melanggar protokol. Sedangkan ada 8.441 orang yang disita KTP , sementara satu orang mendapat sanksi kurungan.

Di kesempatan yang sama, Truno mengimbau masyarakat senantiasa mentaati protokol kesehatan yang telah disosialisasikan pemerintah dan Forkopimda. Hal ini untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Baca juga: 

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul “532.828 Warga Jatim Terjaring Operasi Yustisi, Denda Terkumpul Rp 838 Juta“.

Komentar