Pati, Smjtimes.com – Pemerintah Republik Indonesia sempat berfikir untuk menghentikan program Jaminanan Kesehatan Nasional (JKN) yang berwujud BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dikarenakan terus defisitnya anggaran BPJS setiap tahunnya. Bahkan saat ini BPJS mengalami defisit hingga belasan triliun rupiah yang harus ditanggung oleh pemerintah.
“Triliunan setiap bulannya yang harus ditanggung (pemerintah). Sebetulnya pemerintah sempat memilih program ini dihentikan,” ujar Kepala Bidang Kepesertaan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pati, Bena Ventura kepada Mitrapost.com, pekan lalu.
Namun, pilihan ini dibatalkan setelah pemerintah beserta Kementrian Keuangan, DPR, MPR maupun kelompok-kelompk masyarakat menganalisis bersama bagaimana dampak program JKN apabila dihentikan. “Dari 280 juta warga Indonesia yang diuntungkan dan dirugikan itu berapa persen. Ternyata banyak yang dirugikan (apabila program ini berhenti),” lanjut Bena.
Baca juga : Warga Pati Bisa Dapatkan Obat ARV Gratis di RS Soewondo
Ia mengungkapkan, hingga akhir tahun 2019 total pengunaan JKN mencapai 1,1 miliar kali dalam lima tahun terakhir. Atau rata-rata 747 kali setiap hari di seluruh Indonesia.
“Apabila program ini dihentikan berapa ribu jiwa yang dirugikan. Ada yang cuci darah rutin, sakit kronis, operasi jantung ratusan juta. Hal-hal yang tidak mungkin ditanggung oleh asuransi swasta,” tuturnya.
Maka, hal ini lah yang membuat pemerintah terpaksa menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Dengan harapan defisit anggaran BPJS terus mengecil dan masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Juli 2020 lalu. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomer 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Untuk kelas 1 di naik menjadi Rp 150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu dan kelas 3 Rp 42 ribu. Namun, khusus kelas 3 masih diberikan subsidi oleh pemerintah sebanyak Rp 16.500 sampai akhir tahun 2021. Sehingga peserta kelas 3 masih membayar Rp 25.500 sesuai Perpres sebelumnya. (*)
Baca juga :
- Keterlambatan Klaim Pembayaran BPJS Dibahas dalam Rapat Komisi D DPRD Pati
- Tekan Penyebaran Covid-19, Lapas Semarang Adakan Persidangan Online
- Sempat Dibatalkan MA, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi per Bulan Juli
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram
Redaktur : Dwifa Okta
Komentar