Cegah Hoaks Politik, Berikut Adalah 3 Strategi Ala Kominfo

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan tiga strategi menangkal informasi palsu alias hoaks, terutama terkait informasi politik. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan di ruang digital selama 24 jam dengan menggunakan kecerdasan buatan (AI).

“Strateginya kita sudah laksanakan sejak 2020. Ada tiga mekanisme,” ucapnya, dikutip dari CNN Indonesia (2/3).

Mekanisme pertama adalah strategi edukatif preventif melalui literasi digital.

Kemudian, mekanisme kedua (middle stream) dilakukan lewat strategi korektif dan penegakan hukum pihak berwenang.

Pada strategi korektif ini, pihaknya turut melakukan pemantauan ruang digital dengan Automatic Identification System (AIS). AIS ini merupakan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang disebut bisa mengidentifikasi hoaks politik.

Selain itu, Kominfo juga akan mengerahkan tim patroli siber yang berjaga selama 24 jam. Tim tersebut nantinya akan melakukan pemantauan dan tindak lanjut apabila ditemukan sebuah konten hoaks yang beredar di masyarakat di dunia maya.

“Tim Cyber Patrol mereka adalah manusia yang memelototi ruang digital secara non-stop. Kalau mereka menemukan disinformasi, mereka yang akan mengidentifikasi dan mereka akan meminta platform melakukan takedown konten hoaks tersebut,” tambahnya.

Mekanisme ketiga yakni strategi laporan masyarakat.

Usman mengatakan bahwa mereka mengandalkan laporan dari masyarakat tentang kampanye hitam dan lain sebagainya.

“Ini biasanya menjelang pemilu, ini ada lho kita diserang, kampanye hitam, dan seterusnya,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Kominfo bertanggung jawab sebatas memantau konten dan tidak memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran hukum. Harapannya, informasi hoaks tersebut bisa lanjut ke tahap penegakan hukum oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kominfo juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan tiga pihak terkait penindakan hoaks yang beredar di ruang digital menjelang tahun politik 2024.

“Kalau disinformasi itu sudah pada tingkat pelanggaran hukum maka ini kita bawa ke ranah hukum. Karena itu kominfo punya MoU dengan Bawaslu, Polri, dan KPU,” tandasnya.

Sementara itu, Kominfo juga membatasi pemantauan di platform-platform tertentu saja. Mereka tidak bisa menjangkau ranah yang sifatnya privat.

“Kita kan tidak bisa memantau yang sifatnya privat. WhatsApp, Telegram, MiChat, dan lain-lain, Kita tidak bisa pantau itu. Kominfo tidak boleh menjangkau itu,” aku Usman.

Komentar