Diprotes Pemda dan Masyarakat, Sistem Zonasi PPDB 2019 Sudah Direvisi

Bagikan ke :

Semarang – Banyak yang mengeluhkan pembagian zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini, khususnya karena sedikitnya kuota untuk jalur prestasi. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan jateng telah merevisi kebijakan dengan penambahan kuota di luar zonasi menjadi 15% untuk jalur prestasi.

Sebelumnya pembagian zonasi adalah 90% untuk calon siswa di daerah zonasi, 5% jalur prestasi dan 5% lagi untuk jalur pindahan.

Peraturan tersebut kini direvisi dengan pembagian, jalur prestasi di dalam zonasi 20%, jalur prestasi di luar zonasi 15%, jalur pindahan 5%. Sehingga, kuota jalur zonasi menjadi 80%.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menjelaskan jika sistem PPDB direvisi oleh Menteri Pendidikan, Muhajir Effendy, setelah mendapat protes dari sejumlah pemerintah daerah serta terjadi kontroversi di masyarakat.

“Sebenarnya orang malah ada yang meminta lebih setelah kemarin cuma 10 persen lalu kita tambah yang di dalam dan luar zona lalu pak menteri menyetujui saya kira ini kompromi yang bagus,” kata Ganjar (27/6).

Baca juga : Sistem Zonasi PPDB SMA Diberlakukan, Masyarakat Diminta Tak Palsukan Data

Dengan adanya kebijakan tersebut, Ganjar mengimbau kepada para orang tua agar tidak memalsukan surat domisili. Karena selain akan diberikan sanksi tegas, dampaknya siswa juga akan dikeluarkan jika diketahui melakukan kecurangan tersebut.

Selain itu Ganjar juga menyampaikan jika pemerintah akan meningkatkan kualitas SDM dan fasilitas sekolah sehingga kedudukan semua sekolah setara.

“Kalau soal kualitas gurunya dianggap kurang, akan kita rotasi. Kalau fasilitasnya kurang, kita perbaiki. Komplain yang masuk banyak, tujuan kita ini kan untuk memacu menyamakan derajat sekolah,” kata Ganjar.

Diakui, komplain dari masyarakat terhadap sistem zonasi banyak sekali yang disuarakan akan tetapi diharapkan sistem itu membuat PPDB lebih baik. Soal preatasi, Jateng juga tetap menerapkan urutan prestasi yang berjenjang bagi calon siswa. Mulai juara kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional seluruhnya akan diverifikasi.

“Jangan sampai ada sertifikat yang sengaja ‘dimunculkan,’ karena kementerian sudah mengatur ketentuannya. Silakan yang berprestasi disampaikan. Yang bingung dan cemas konsultasi ke dinas, agar tidak ada kecurigaan,” tandasnya. (*)

 

Komentar