Nama Botok Pati Viral Usai Aksi AMPB di Depan Gedung DPR RI, Siapa Dia?

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Nama seorang aktivis Kabupaten Pati, Supriyono alias Botok, kembali menjadi perbincangan publik usai melaksanakan aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, Kamis (27/08/2026).

Melansir dari Tirto, Botok merupakan seorang aktivis asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang dikenal vokal menyuarakan sejumlah kritik terhadap kebijakan pemerintah, mulai dari daerah hingga pusat. Bahkan, namanya juga ramai akibat rekening pribadinya yang sempat diblokir oleh Bank Mandiri.

Sebelumnya, Botol dikenal publik setelah terlibat di dalam sejumlah aksi yang dilakukan oleh masyarakat Pati pada Agustus 2025 lalu. Saat ini, ia bahkan lebih dikenal melalui aspirasi dari daerah yang secara sengaja dibawa ke tingkat nasional.

Dalam aktivitasnya, Botok kerap turun langsung dalam aksi hingga menyuarakan sejumlah isu seperti transparansi pemerintahan, pengawasan kebijakan publik, hingga pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selama melakukan aksi tersebut, ia kerap terlibat dalam sebuah wadah bernama AMPB yang mengonsolidasikan masyarakat bersama sejumlah elemen di Pati untuk dapat menyuarakan aspirasi mereka terkait persoalan daerah.

Agustus 2025, Botok bersama elemen AMPB melakukan tuntutan agar Sudewo, Bupati Pati pada masa itu, dapat mundur dari jabatannya lantaran penerapan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai merugika masyarakat.

Setelah diadakannya sidang paripurna DPRD Pati terkait pemakzulan Sudewo pada 31 Oktober 2025, Botok terseret hukum lantaran kembali melakukan aksi demonstrasi hingga berujung pada pemblokiran Jalan Raya Pantura Pati-Juwana selama sekitar 10-15 menit.

Hal tersebut dilakukan lantaran hasil sidang paripurna DPRD Pati gagal memakzulkan Sudewo dari jabatannya sebagai Bupati Pati. Namun, kemarahan Botok yang berujung pada pemblokiran jalan itu ternyata membuatnya menjadi tersangka atas kasus penghasutan.

Akibatnya, majelis hakim pada 5 Maret 2026 menjatuhkan hukuman kepada Botok dan Teguh Istiyanto berupa enam bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan.

Kini, sosoknya kembali disroot publik lantaran berhasil melakukan asksi AMPB di depan Gedung DPR RI dengan membawa sejumlah tuntutan di tingkat nasional, di antaranya desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. (*)

Komentar