Kontraktor Proyek Drainase di Pati Dikenai Denda Rp2 Juta Per Hari

Pati, SMJTimes.com – Tiga titik proyek trotoar dan drainase tidak sesuai target waktu pengerjaan atau molor dari target yang ditentukan. Proyek yang menelan dana Rp21 miliar ditargetkan selesai 31 Desember.

Hal ini mengakibatkan rekanan atau perusahaan kontraktor harus membayar denda kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dengan denda 1/1000 per hari.

Baca juga: Beton Retak hingga Berlubang, Jalan Raya Batangan-Rembang Rusak Parah

Kabid Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pati Arief Wahyudi mengungkapkan, tiga titik proyek itu yakni di Jalan Tentara Pelajar, Jiwonolo, dan Wachid Hasyim.

Ia mengaku molornya proyek lantaran pengerjaanya lambat sehingga membuat progresnya telat. Hingga saat ini, tinggal proyek di Jalan Wachid Hasyim belum rampung.

Baca Juga :   DPUTR Pati Optimalkan APBD Guna Perbaikan Sarpras

Baca juga: JPU KPK: Tamzil Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3.325 Miliar 

“Hari ini tinggal satu ruas jalan yang belum kelar, yakni, Jalan Wachid Hasyim. Sisanya, sudah selesai. Tinggal bersih – bersih saja,” ujar Arief, kemarin.

Komentar