Rembang, SMJTimes.com – Regulasi berubah, bantuan langsung tunai yang berasal dari Dana Desa (BLT DD) jumlahnya harus 40 persen keluarga penerima manfaat (KPM) dari desa tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto. Dirinya mengatakan, BLT DD yang sebelumnya harus melalui musyawarah khusus pemerintah desa, pada regulasi yang baru diatur minimal 40 persen keluarga penerima manfaat (KPM).
“Presentasenya beda, tapi nilainya tetap sama Rp 300.000, ” jawabnya kepada awak media, pada Rabu (12/01/2022).
Dengan adanya perubahan regulasi dari pusat ini juga berdampak pada formula atau rumusan penerima BLT DD. KPM yang jumlahnya lebih dari 40 persen di suatu desa harus dikurangi begitu pun sebaliknya, desa dengan KPM di bawah 40 persen harus menambah kuota penerima.
Sementara itu, Kabupaten Rembang telah menyiapkan anggaran untuk bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) sebesar lebih dari Rp 250 miliar di Tahun 2022. BLT DD akan disalurkan selama 12 bulan dengan besaran Rp 300.000 per bulan untuk setiap KPM.
Saat ini telah tercatat lebih dari 28 ribu KPM yang akan mendapatkan BLT dana desa di seluruh kabupaten Rembang. Desa Brimbing, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang menjadi desa dengan KPM paling sedikit yaitu sebanyak 65 KPM.
“Saat ini masih berproses untuk penyalurannya. Targetnya akhir Januari sudah tersalurkan semua,” ungkapnya.
Proses tersebut menunggu verifikasi administrasi dari setiap kepala desa. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa dokumen atau berkas yang harus disampaikan kepala desa Kabupaten untuk menerima transfer BLT dana desa.
“Kan harus ada Perkades Penetapan BLT Dana Desa. Itu syarat untuk pencairan,”katanya.
Saat ini sudah ada beberapa desa yang memasukkan syarat administrasi untuk pencairan dana. Setelah pencairan dana tersebut, pemerintah desa akan segera menyalurkan kepada KPM yang sudah terdaftar.
Komentar