Pendapatan Retribusi Parkir di Pati Lampaui Target

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati mencatat pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Pati mencapai Rp 500 juta. Angka ini telah melampaui target.

“Sampai sekarang retribusi parkir di tepi jalan umum sudah mencapai 100 persen lebih, sudah melebihi 500 juta,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas kepada SMJTimes.com, Jumat (24/12/2021).

Dia menambahkan, setiap harinya Dishub Kabupaten Pati menarik retribusi parkir dan langsung diserahkan ke pemerintah.

“Kita setiap harinya mengambil retribusi parkir ke juru parkir yang ada di 200 titik di seluruh wilayah Kabupaten Pati. Sehingga data tersebut akan direkap setiap bulannya,” jelasnya.

Pihaknya tidak akan menaikkan tarif parkir tahun depan. Ia menyebut, tarif parkir untuk sepeda motor tetap Rp 1.000, mobil dua Rp 2.000, dan truk Rp 3.000.

Dia menegaskan, tarif parkir di tepi jalan umum masih sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dishub Kabupaten Pati sehingga tidak ada masalah.

“Setiap juru parkir kita kasih karcis, jadi seharusnya setiap orang yang parkir dikasih karcis sebagai bentuk bukti. Akan tetapi, saat pelaksanaan di lapangan dikasih karcis atau tidaknya kita tidak tahu, sebab kita tidak bisa terus memantau yang ada di lapangan,” sambungnya.

Informasi lebih lanjut, retribusi parkir masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PAD merupakan salah satu jenis pendapatan atau penerimaan daerah yang memegang peranan penting dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Semakin besar kontribusi penerimaan PAD terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berarti semakin tinggi tingkat kemandirian daerah tersebut dan semakin kecil tingkat ketergantungan daerah terhadap pusat. (*)

Komentar