Dewan Imbau Pemerintah Tetapkan HET Beras

Pati, SMJTimes.com –

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten perlu memastikan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di pasaran.

Menurut M. Danung Singgihaji selaku Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, HET sebagai instrumen yang digunakan untuk menjadi harga suatu komoditas (beras) agar tidak melampaui daya beli masyarakat.

“Pemerintah perlu memastikan penetapan HET khususnya beras, supaya masyarakat mengetahui serta mampu mengakses kebutuhan pokok beras secara mudah,” ungkapnya saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).

Perlu diketahui, harga beras sedang mengalami penurunan. Penurunannya mencapai Rp300 sampai dengan Rp500 per kilo.

Berdasarkan data Dispertan Kabupaten Pati, pada bulan Januari harga jual beras medium mencapai Rp8.000 – Rp8.300 perkilo. Hingga 1 Februari harga jual mengalami penurunan menjadi Rp7.500 – Rp7.000 perkilo.

Baca Juga :   DPRD Pati Imbau Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Menurut data diatas, perlu adanya kebijakan yang konkret dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah darah dari hulu hingga hilir untuk menetapkan HET.

Komentar