Rembang, SMJTimes.com – Sejumlah rokok ilegal diamanakan oleh Sat Pol PP Rembang dalam operasi gabungan bersama sejumlah pihak KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus dan Prokopimda Setda Rembang Kamis (3/10/2020) kemarin.
Dalam keterangan tertulisnya, Sat Pol PP menemukan 13 Slop dan 8 bungkus rokok ilegal bermerk Beruang Reborn di daerah kecamatan Kragan, Rembang. Rokok illegal tersebut ditemukan di tiga warung yang berbeda.
Baca juga: Video : Persiapan Pilkada Rembang, KPU Sortir Surat Suara
Penemuan merk rokok ini merupakan kali kedua oleh Sat Pol PP pada tahun ini. Sebelumnya, saat menggelar operasi barang bercukai, Sat Pol PP Rembang menemukan rokok beruang di salah satu toko kelontong di area Kecamatan Sluke.
“Toko Nur Ifiyaini di Pasar Pandangan. Ditemukan rokok ilegal merk Beruang Reborn sebanyak 10 slop,” jelas Wajito selaku Kasi Penegakkan Perda Satpol PP, Jumat (4/12/2020).
Sedangkan penemuan yang kedua penemuan rokok ilegal di Toko Karmini yang berada di Pasar Pandangan, Kragan sebanyak 3 slop. Delapan bungkus lainnya ditemukan Sat Pol PP pada Toko Intiyani daerah Plawangan. (*)
Baca juga:
- Video : Guru Agama Rembang Terima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
- Video : Tahun Ini, Rembang Nihil Dana Penanganan Abrasi
- ASN Diduga Langgar Netralitas di Pilkada, Warga Rembang Lapor ke Sekda
Reporter: Azis Afifi
Komentar