14 Napi Lapas Pati Bakal Peroleh Remisi Hari Natal

Pati, SMJTimes.com – Sebanyak 14 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kabupaten Pati diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Natal Tahun Baru 2020.

Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Pati, Krismiyanto mengungkapkan 14 orang tersebut adalah para warga binaan yang telah memenuhi syarat secara administrasi san substantif mendapat remisi khusus hari raya.

Baca juga: Zona Merah, Pemkab Pati Imbau Warga Tak Gelar Perayaan Natal

Yang terdiri dari 12 narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dan 9 orang kasus pidana umum.

“Warga binaan yang beragama nasrani ada 23 orang. Dari jumlah tersebut yang menenuhi syarat administrasi dan substantif ada 14 orang yang kita usulkan mendapat remisi natal,” katanya saat ditemui di kantornya, hari ini (4/12/2020).

Baca Juga :   Paduan Suara Narapidana Lapas Semarang Nyanyikan Lagu Perjuangan saat Upacara Hari Pahlawan

Baca juga: 420 Penjaga Sekolah di Pati Terima Bantuan Dana dari Baznas

Untuk mendapatkan remisi hari natal, bagi narapidana kasus narkotika yang dihukum di atas 5 tahun harus sudah menjalani 1/3 masa tahanan dan berkelakuan baik.

Komentar