Penutupan Dua Dermaga Tanjung Bonang Tuai Protes Investor

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com – Sejak 9 Oktober kemarin, dua dermaga pelabuhan Tanjung Bonang, Sluke, Rembang ditutup oleh pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP).

Menurut keterangan Kepala KUPP, Agus Satrio, kebijakan ini dilakukan merujuk instruksi dari kementerian perhubungan. Hingga saat ini, belum diketahui pasti sampai kapan batas waktu penutupan dilakukan.

Baca juga: Video : Lantik BPD, Pjs Bupati Rembang Berharap Mampu Serap Aspirasi Warga

“Penutupan hanya dilakukan pada dermaga 2 dan 3 saja.  Sedangkan dermaga 1 masih beroperasi. Penutupan tersebut dilakukan karena dua dermaga tersebut sampai sekarang belum memiliki legalitas,” ujarnya, Senin (12/10/2020).

Ia juga menambahkan telah mengirim surat pemberitahuan penertiban kepada para investor di antaranya PT AHK, PT RBSJ,  PT BRTK, PT BAK, dan PT PRK.

Sebelumnya, kebijakaan ini telah menuai respon dari salah satu investor pembangunan pelabuhan, yakni PT AHK. Perusahaan tersebut secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Kepala KUPP Rembang. Tak hanya itu, pihaknya pun mendatangi Kepala KUPP Rembang didampingi oleh kuasa hukumnya.

Baca juga: Berlangsung Sebulan, Pjs Bupati Rembang Bakal Gelar Evaluasi KBM Tatap Muka

Nanda Ardiansyah selaku kuasa hukum PT AHK mengungkapkan sikap keberatan lantaran surat pemberitahuan penutupan Tanjung Bonang dianggap melanggar pasal 46 UU 30 2014, tentang Administrasi Pemerintahan.

Pertimbangan lainnya, dua dermaga Tanjung Bonang dapat berimbas pada ratusan karyawan yang ada dalam naungan PT AHK. Dampak lainnya juga digadang-gadang memicu penumpukan antrean kapal bongkar muat. (*)

Baca juga: 

Reporter: Aziz Afifi

Komentar