Taat Protokol Kesehatan, KPU Rembang Batasi Jumlah Pemiilih per TPS

Bagikan ke :

Rembang, Smjtimes.com – Melihat kondisi pandemi covid-19 yang masih belum surut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang pada Pilkada mendatang akan menambah jumlah TPS yang ada.

Ketua KPU Rembang, M Ika Iqbal Fahmi mengatakan kebijakan tersebut sebagai bentuk taat pada protokol kesehatan pencegahan covid-19. Menurutnya akan ada penambahan 208 TPS di wilayah Rembang.

“Karena ada perubahan batas maksimal pemilih per TPS dari 800 pemilih menjadi 500 pemilih,” jelasnya pada Senin (6/7/2020).

Baca juga: Pilkada Kembali Diundur, KPU Rembang Tetap Jalan Sesuai PKPU

Dengan penambahan ini, TPS yang awalnya 1.160 akan bertambah menjadi 1368 TPS.

Iqbal menyebut, keputusan ini merupakan tindak lanjut kesimpulan RDP 3 Juni lalu pada KPU pusat. Dalam keputusannya Ketua KPU Pusat Arief Budiman menjelaskan, dalam tahapan pilkada mendatang akan ada pembatasan jumlah pemilih untuk tiap TPS. Sehingga penyelenggara diminta melakukan penyusunan ulang.

“KPU menerbitkan Surat Edaran Ketua KPU perihal pencermatan dan restrukturisasi anggaran hibah pemilihan 2020 dan menerbitkan SE Ketua KPU perihal perubahan jumlah pemilih untuk pemetaan TPS Pemilihan Serentak 2020,” papar Ketua KPU, Arief Budiman seperti dikutip dari www.kpu.go.id.(*)

Baca juga: KPU Jateng Siapkan SOP Kesehatan Jelang Pilkada 2020

Komentar