Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti nasib dari para masyarakat berkebutuhan khusus di Bumi Mina Tani.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah mengatakan bahwa para masyarakat berkebutuhan khusus perlu mendapatkan kesempatan agar bisa berkarir di dunia kerja. Sehingga mereka tidak mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan masyarakat lainnya.
Pihaknya pun mengaku berharap dengan adanya PP Nomor 60 Tahun 2020 dan Permenaker Nomor 21 Tahun 2020 bisa menjadi pembuka bagi para penyandang kebutuhan khusus bisa masuk dunia kerja.
“PP Nomor 60 Tahun 2020 dan Permenaker Nomor 21 Tahun 2020 merupakan secercah harapan bagi disabilitas,” jelasnya.
Meskipun keberadaan aturan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat penyandang disabilitas, namun pihaknya menilai jika perlu ada upaya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk menerapkannya dengan baik dan maksimal.
Sehingga aturan tersebut tak sekedar menjadi aturan tertulis yang tak memiliki dampak berarti bagi masyarakat.
“Tentunya kami juga mendorong kepada Pemkab Pati untuk mengaplikasikan PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang layanan disabilitas,” terangnya. (Adv)
Komentar