Pemrov Jateng Izinkan PTM Terbatas Mulai 30 Agustus

Semarang, SMJTimes.com – Sejumlah daerah di Jawa Tengah (Jateng) memasuki PPKM level 3 hingga satu, Pemerintah Provinsi Jateng memperbolehkan sekolah menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas mulai 30 Agustus 2021. Sejumlah syarat harus dipenuhi untuk melaksanakan PTM.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Suyanta mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jawa Tengah, terkait pendidikan. Untuk sekolah yang berada pada level 4, tetap tidak diperkenankan menyelenggarakan PTM.

“Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4 maka pembelajaran tetap daring. Dan level 3 dalam aglomerasi level 4, maka dia (daerah) pun masih daring. Untuk daerah kabupaten/ kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas,” kata Suyanta, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/8/2021).

Komentar