Diduga Penistaan Agama, Yahya Waloni Diringkus Bareskrim Polri

SMJTimes.com – Yahya Waloni diringkus Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama melalui materi ceramah yang diunggah melalui akun Youtube Tri Datu. Atas tindakannya tersebut, ia terancam UU ITE dan penodaan agama.

“Telah melakukan penangkapan terhadap saudara MYW pada tanggal 26 agustus 2021, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).

Penangkapan ini juga dilakukan atas perkembangan dari laporan yang menjeratnya pada bulan April lalu dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.

“Terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu, melalui ceramah yang diunggah pada video di akun youtube Tri Datu,” imbuhnya.

Baca Juga :   Penjarahan Wisma Persebaya, Polisi Gelar Investigasi

Rusdi melanjutkan, saat ini Yahya Waloni masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Penyidik pun telah menetapkan status tersangka bagi Yahya Waloni. Atas tindakannya, dia terancam pasal berlapis.

Komentar