Pati, SMJTimes.com – Sudah dua tahun pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum sampai di titik final pengesahan. Padahal secara urgensi kebutuhannya harusnya menjadi prioritas yang harus segera dituntaskan.
“Saya sangat setuju jika Rancangan UU PKS menjadi prioritas untuk segera dibahas dan segera ditetapkan menjadi UU. Selama ini kekerasan kejahatan seksual sangat banyak, yang tidak muncul dipermukaan,” ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntammah, Sabtu (16/1/2021).
Penundaan pengesahan RUU PKS menurut politisi PKB ini justru dapat menimbulkan banyak korban yang tidak segera tertangani. Sebab kasus kekerasan kekerasan terhitung cukup tinggi berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2017. Yakni pada ranah personal kekerasan fisik tercata ada 42 persen, kekerasan seksual 34 persen, kekerasan psikis 14 persen, dan sisanya kekerasan ekonomi.
Khususnya di Pati, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencaan (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati mencatat di tahun 2020 setidaknya ada 8 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Kasus-kasus tersebut dari berbagai ranah mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga pelecehan seksual.
Data tersebut menunjukkan kasus kekerasan tidak bisa diabaikan. Oleh sebab itu pengesahan RUU PKS harus segera dituntaskan untuk jaminan hukum dan dan ganti rugi terhadap perempuan yang terdiskriminasi, lebih-lebih ada pasal khusus yang bisa menjerat pelaku kekerasan seksual.
“Bahkan lebih banyak dan korbannya hampir semuanya adalah perempuan, karena hal tersebut saya sangat berharap dengan aturan yang jelas bisa mengurangi tindak kejahatan seksual pada perempuan,” ujar Muntammah.
Selain itu, menurutnya masih belum banyak korban yang mau bersuara dengan kasus kekerasan yang dialami lantaran berbagai alasan. Dengan pengesahan RUU PKS ini ia berharap, korban bisa merasa aman untuk melaporkan kejadian yang dialami dan dapat ditangani baik secara hukum pun secara psikologisnya. (Adv)
Komentar