Pati, SMJTimes.com – Seorang ASN Kabupaten Pati terjaring operasi yustisi saat karaoke dan didampingi pemandu karaoke (PK) di salah satu hotel yang terletak di Kecamatan Pati Kota, Kamis (14/1/2021).
Ia tertangkap menggunakan seragam ASN yang bermotif batik bakaran dan diindikasikan mengalami mabuk dan sedang bersandar di badan pemandu karaoke (PK).
Kejadian ini membuat Bupati Kabupaten Pati Haryanto memberikan sanksi tegas berapa menurunkan pangkat jabatannya dari II B menjadi II A dan tidak akan naik pangkat selama tiga tahun.
“Pangkat terakhir 2B. Turun pangkat jadi 2A selama 3 tahun,” kata Haryanto, kemarin.
Selain itu, oknum pegawai pemerintah ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 ribu sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Kabupaten Pati.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengapresiasi langkah Bupati Kabupaten Pati Haryanto yang memberikan sanksi kapada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang kepergok karaoke di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kami mengapresiasi langkah Bupati Kabupaten Pati Haryanto yang telah memberikan sanksi kedisiplinan dan penurunan pangkat,” ujar Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) di DPRD Kabupaten Pati, Narso kemarin.
Menurut Narso, sanksi ini bisa menjadi peringatan kepada ASN yang lain agar tidak melakukan hal yang serupa.
Ia juga berharap adanya sanksi yang lebih keras lagi apabila ada ASN yang melakukan hal yang serupa. “Tentunya ini bila terjadi lagi akan ada ada sanksi yang lebih berat lagi,” lanjut Narso. (Adv)
Komentar