Tempat Wisata Diizinkan Buka, Dewan: Harus Patuhi Prokes

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto menuturkan lokasi pariwisata di Pati yang menerapkan protokol kesehatan akan diizinkan tetap buka.

“Mana kala Satgas Covid-19 mengizinkan tempat umum untuk buka, maka harus patuh protokol kesehatan. Tetapi, bila Satgas Covid-19 mengatakan suatu tempat tersebut harus tutup, maka harus tutup,” ujar Wisnu Wijayanto saat ditemui di Ruang Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Serapan APBD Pati, Dewan: Cukup Bagus di Masa Pandemi

DPRD Pati konsisten memantau Tim Edukasi yang berkolaborasi dengan pengelola wisata untuk giat menyosialisasikan protokol kesehatan ke lokasi pariwisata di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Perlu diketahui, sebelumnya Dinporapar Pati menggandeng Tim gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19  mengontrol tempat wisata yang telah mengantongi izin dari Pemkab untuk mengetahui kesiapan protokol kesehatannya.

Baca juga: Dewan Apresiasi DPU Pati Renovasi Jalan Kayen

Beberapa tempat wisata tersebut diantaranya wisata Agro Jolong di Kecamatan Tlogowungu, wisata Agro Pinus di Desa Gunungsari Kecamatan Tlogowungu, Agrowisata Jeruk Pamelo dan Air Terjun di Desa Bageng Kecamatan Gembong, dan Desa Wisata Pancasila di Desa Jrahi Kecamatan Gunungwungkal.

Tim Edukasi Satgas Covid-19 terus melakukan survei untuk mengawasi pengelolaan wisata secara daring.

Baca juga: Dewan: Pembangunan Jalan Kawasan Kayen-Sukolilo Kurang Perhatian Pemerintah

“Dalam mensurvei tempat wisata, apabila belum memungkinkan untuk tatap muka, maka akan dilakukan secara online daripada nanti bertambah kasus infeksi,” pungkas Wisnu Wijayanto.(ADV)

Baca juga:

Reporter : Singgih Nugraha

Komentar