Rembang, SMJtimes.com – Pemerintah melalui Peraturan Menteri nomor 12/PERMEN-KP/2020 telah menetapkan ketentuan penangkapan dan ekspor rajungan. Namun jika dilihat di lapangan masih banyak nelayan yang masih melanggar aturan tersebut.
Hal ini juga diungkapkan oleh Herry Martono, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang saat ditemui di kantornya pada Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Masa Pandemi Harga Rajungan di Rembang Sempat Anjlok
Herry mengakui bahwa di lapangan nelayan banyak mengalami kesulitan jika harus mengacu pada Permen tersebut. Terlebih saat ini sedang masa sulit-sulitnya penangkapan rajungan. Sehingga pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan jika nelayan melanggar aturan tersebut.
“Semakin ke sini rajungan semakin susah. Tahun ini tahun paling mundur. Biasanya habis baratan keluar rajungan banyak, sampai sekarang nggak ada. Sama sekali sepi nol. Memang kalau nelayan mengacu aturan itu malah nggak bisa makan,” ujarnya.
Baca juga: Kenaikan UMK Rembang, DPMPTSP Naker: Belum Ada Pengajuan Penyesuaian
Maka langkah-langkah yang dilakukan oleh Dinlutkan Rembang saat ini adalah melakukan pengembangan konservasi di bidang rajungan. Program ini telah berjalan 2 tahun dan didampingi oleh Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) di Desa Gedung Mulyo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.
“Sampai sekarang masih ada, membuat penguatan lembaga kelompok nelayan untuk membentuk semacam apartemen rajungan,” imbuhnya.
Baca juga: Penjual Ikan Diserbu Pembeli Jelang Malam Tahun Baru
Rembang saat ini, lanjut Herry menjadi salah satu pilot project pengembangan budidaya rajungan di Indonesia bersama dengan Madura. Program yang digagas sejak tahun 2019 sampai sekarang itu membentuk semacam keramba-keramba.
Tak tanggung-tanggung program tersebut didampingi oleh para ahli dari IPB dan lainnya. Bahkan beberapa kali didatangi oleh para peneliti dari luar negeri, seperti Amerika dan Meksiko.
Baca juga: Kegiatan Olahraga Dihentikan Membuat Performa Atlet Tinju Pati Turun
“Pelakunya adalah Kelompok Usaha Bersama (KUB) bersama masyarakat di sana. Sistemnya kita bekerjasama dengan Apri,” terangnya.
Berdasarkan Permen nomor 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Ketentuan Penangkapan dan Ekspor Rajungan, berikut ini aturan penangkapan rajungan oleh para nelayan.
Baca juga: Laboratorium PCR Pati Diresmikan, Bisa Uji 180 Sampel Perhari
- Rajungan tidak dalam keadaan bertelur yang terlihat pada abdomen luar.
- Ukuran lebar karapas di atas 10 cm atau berat di atas 60 gram.
- Kuota dan lokasi penangkapan sesuai dengan kajian dari Komnas KAJISNAS.
- Menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat statis/pasif. (ADV)
Baca juga:
- Video : Zona Merah, Pemkab Pati Imbau Warga Tak Gelar Perayaan Natal
- Bingung Beli Ponsel Android, Perhatikan Hal Berikut
- Sekali dalam Setahun, Saksikan Fenomena Hujan Meteor Drakoid 8 Oktober Mendatang
Reporter : Aziz Afifi
Komentar