Kenaikan UMK Rembang, DPMPTSP Naker: Belum Ada Pengajuan Penyesuaian

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2021 menjadi Rp1.861.000 beberapa waktu lalu. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020.

Tentu kenaikan UMK tersebut memberikan dampak terhadap perusahaan-perusahaan di Rembang. Namun hingga saat ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Rembang tidak mencatat ada perusahaan yang mengajukan penyesuaian UMK 2021.

Baca juga: Hari Santri Nasional 2020, Marketplace U-Mart Hadir Untuk UMKM

Kepala DPMPTSP Naker melalui staf bagian Mediator Hubungan Industri Irwan Mugi Nugroho pada Kamis (7/1/21) menyampaikan, perusahaan di kabupaten Rembang belum ada yang mengajukan penyesuaian UMK 2021.

Namun, beberapa waktu lalu pihaknya mendapatkan surat tembusan dari asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) terkait terkait Upah Mininum Provinsi (UMP) 2021.

Baca juga: Kedelai Langka, Tak Berdampak Besar di Rembang

Dari surat tembusan tersebut DPMPTSP Naker Rembang telah mendapatkan jawaban pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Bahwa Provinsi Jawa Tengah menerapkan sistem UMK, sehingga UMP tidak berlaku. Dengan ditandatanganinya Undang Undang (UU) Cipta Kerja Nomer 11 Tahun 2020 maka sudah dipastikan penangguhan upah minimum bagi pengusaha sudah tidak berlaku.

“Sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penyesuaian UMK. Tetapi memang kemarin kita mendapatkan surat tembusan dari Apindo terkait penyesuaian penerapan UMP 2021. Tetapi kemarin kita sudah mendapat jawaban dari Sekda Jateng bahwah di Jawa Tengah menerapkan UMK maka UMP tidak berlaku,” jelasnya.

Baca juga: Atasi Covid-19, Pemkab Rembang Kuatkan Fungsi Jogo Tonggo

Dirinya menambahkan, jika memang ada perusahaan yang ingin mengajukan penyesuaian upah minimum pihaknya hanya bisa mengarahkan langsung ke Pemerintah Provinsi. Dengan berbagai syarat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. (*)

Baca juga:

Reporter : Aziz Afifi

Komentar