Polres Pati Bekuk Pengedar Narkoba di Lapas

Para tersangka ini, memasuk sabu-sabu di Lapas Pati dengan modus menjenguk penghuni Lapas Pati dan memberikan sabun yang di dalamnya berisi sabu-sabu kepada penghuni Lapas Pati.

Baca juga: Polres Pati Bekuk 506 Pengedar Miras Ilegal

“Tersangka (warga) Kabupaten Jepara dengan modus memasukkan barang bukti sabu-sabu ini ke dalam sabun batangan. Kemudian dikirim ke dalam Lapas. Dua orang yang mengorder ini adalah warga binaan,” bebernya.

Arie menegaskan pihaknya akan mendakwa para tersangka dengan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimum 5 tahun dan maksimum hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Penolakan Tambang Pasir Darat di Sekitar Sawah Produktif

Baca Juga :   Sesuai Protokol New Normal, Lapas Pati Siap Buka Layanan Pengunjung

“Ketiga tersangka kita kenakan dangan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Akan kita maksimalkan hukumannya,” tandasnya. (*)

Baca juga:

Reporter : Umar Hanafi

Komentar