Para tersangka ini, memasuk sabu-sabu di Lapas Pati dengan modus menjenguk penghuni Lapas Pati dan memberikan sabun yang di dalamnya berisi sabu-sabu kepada penghuni Lapas Pati.
Baca juga: Polres Pati Bekuk 506 Pengedar Miras Ilegal
“Tersangka (warga) Kabupaten Jepara dengan modus memasukkan barang bukti sabu-sabu ini ke dalam sabun batangan. Kemudian dikirim ke dalam Lapas. Dua orang yang mengorder ini adalah warga binaan,” bebernya.
Arie menegaskan pihaknya akan mendakwa para tersangka dengan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimum 5 tahun dan maksimum hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Penolakan Tambang Pasir Darat di Sekitar Sawah Produktif
“Ketiga tersangka kita kenakan dangan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Akan kita maksimalkan hukumannya,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Video : Angka Kejahatan di Jawa Tengah Turun di Tengah Pandemi
- Operasi Zebra di Pati, Berikut Jenis Pelanggaran yang Dibidik Polisi
- Lima Kecamatan di Pati Utara Dominan Jadi Zona Merah
Reporter : Umar Hanafi
Komentar