Pati, SMJTimes.com – Kepolisian Resor (Polres) Pati berhasil mengamankan 10.249 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang tak berizin edar di Bumi Mina Tani.
Jumlah miras tersebut merupakan hasil sitaan mulai awal tahun 2020 lalu. Tetapi kemudian digencarkan lagi pada akhir tahun ini, karena menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca juga : Sat Resnarkoba Polres Blora Gelar Operasi Peredaran Minuman Keras
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan dari pengamanan ini sebanyak 506 orang ditetapkan menjadi tersangka.
“Jumlah tersangka penjual miras ada 506 orang. Ini sudah ada yang putus perkara dan ada yang masih proses persidangan,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolres Pati, Senin (21/12/2020).
Baca juga : Hari Natal Tahun Ini, Napi Lapas Pati Tak Bisa Dijenguk
Miras ini, lanjut Arie, didominasi miras jenis pabrikan, yakni sebanyak 5.544 botol berbagai ukuran. Sementara miras oplosan sebanyak 2.289 botol.
Komentar