37 Narapidana Lapas Pati Peroleh Program Asimilasi

Pati, SMJTimes.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) melanjutkan program asimilasi pada tahun 2021. Program ini membuat sebanyak 37 narapidana (napi) di Lapas Kelas II B Pati bebas bersyarat atau menjalani sisa masa hukuman di rumah dalam kurun waktu bulan Juli dan awal Agustus.

Mereka yang mendapatkan program asimilasi kebanyakan narapidana perjudian dan pencurian.

Kelapa Lapas Pati Febie Dwi Hartanto melalui Kasi Bina Pendidikan dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Topan Ahmad Hadian mengungkapkan, dilanjutkannya program asimilasi ini setalah Kemenkum HAM mengeluarkan Peraturan nomor 24 tahun 2021.

“Kita sampai saat ini membebaskan sebanyak 37 orang. Bebas asimilasi di rumah. Mereka bebas bermasyarakat. Jadi Lapas Pati sudah mengeluarkan 37 orang. Permen 24 tahun 2021 ini keluar dan berlaku mulai Juli 2021 sampai 31 Desember 2021,” ujar Topan.

Baca Juga :   Jelang New Normal: Peradilan Tahanan Masih Digelar Secara Online

Ada perbedaan dalam Permen nomor 24 dan Permen sebelumnya terkait asimilasi. Dalam permen terbaru, ada pengerucutan tindak pidana yang berhak menerima asimilasi. Beberapa tindak pidana berat tidak masuk program asimilasi. Hal ini dilakukan setelah pihaknya Kemenkum HAM melakukan evaluasi.

Komentar