Terjadi Penurunan, Alokasi Pupuk Subsidi Rembang Terpenuhi 70 Persen

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com — Jumlah alokasi pupuk subsidi Tahun 2020 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Pada tahun ini pemerintah hanya dapat mencukupi 70 persen dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Sebelumnya pada tahun 2019 pemerintah mampu mencukupi kebutuhan RDKK hingga 98 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Mochammad Setiarta, Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) kabupaten Rembang di kantornya, Selasa (22/12/2020).

Baca juga : Tubuh Penuh Sengatan Tawon, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kubangan Air

“Sangat berbeda dengan tahun kemarin yang urea bisa tercukupi 98 persen. Tapi tahun ini mungkin karena keadaannya seperti ini hanya 70 persen,” kata Setiarta.

Setiarta mengungkapkan bahwa pengurangan pupuk subsidi ini bisa jadi disebabkan oleh faktor pandemi. Yang mana di masa pandemi ini subsidi pemerintah lebih diarahkan ke bantuan langsung. Guna mengantisipasi hal tersebut, Dintanpan telah melakukan sosialisasi ke petani agar tidak terlalu mengandalkan pupuk subsidi.

Baca juga : Tanaman Tumbuh Subur, Hindari Beberapa Kesalahan saat Berkebun

“Kita menganjurkan kepada petani untuk tidak terlalu mengandalkan pupuk subsidi, supaya beralih ke pupuk yang lain yang sekiranya bisa membantu petani untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhannya,” ungkapnya.

Sebenarnya, baru saja Dintanpan Kabupaten Rembang mendapatkan alokasi tambahan pupuk subsidi dari pemerintah pusat dan provinsi. Namun hanya pupuk urea yang mengalami penambahan, yakni sebanyak 500 ton. Meski begitu secara RDKK masih kurang.

Baca juga : Ingin Berkebun Namun Lahan Sempit? Begini Caranya

Akhirnya, disarankan kepada para petani dan sudah disosialisasikan bahwa alokasi untuk temen-temen petani hanya 70 persen dari RDKK yang diusulkan. Misalnya petani satu tahunnya di RDKK membutuhkan sekitar 100 kg, maka subsidi yang diberikan pemerintah adalah 70 kg.

“Karena hanya 70 persen subsidi yang diberikan. Dan selebihnya petani disarankan untuk mencukupinya sendiri, dengan pupuk non-subsidi,”ungkapnya.

Hal ini berlaku pula untuk jenis pupuk lainnya. Seperti ZA, SP, NPK dan organik.(*)

Baca juga :  

Reporter: Najmah Hinduan

Komentar