Pati, SMJTimes.com – Sebanyak 14 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kabupaten Pati diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Natal Tahun Baru 2020.
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Pati, Krismiyanto mengungkapkan 14 orang tersebut adalah para warga binaan yang telah memenuhi syarat secara administrasi san substantif mendapat remisi khusus hari raya.
Baca juga: Zona Merah, Pemkab Pati Imbau Warga Tak Gelar Perayaan Natal
Yang terdiri dari 12 narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dan 9 orang kasus pidana umum.
“Warga binaan yang beragama nasrani ada 23 orang. Dari jumlah tersebut yang menenuhi syarat administrasi dan substantif ada 14 orang yang kita usulkan mendapat remisi natal,” katanya saat ditemui di kantornya, hari ini (4/12/2020).
Baca juga: 420 Penjaga Sekolah di Pati Terima Bantuan Dana dari Baznas
Untuk mendapatkan remisi hari natal, bagi narapidana kasus narkotika yang dihukum di atas 5 tahun harus sudah menjalani 1/3 masa tahanan dan berkelakuan baik.
Sedangkan bagi warga binaan yang tersandung kasus pidana umum, berhak mendapatkan remisi apabila telah menjalani hukuman di atas 6 bulan.
Baca juga: Pati Menempati Peringkat 1 Angka Kematian Covid-19 Se-Jateng
Panjangnya remisi yang akan diterima oleh warga binaan adalah 15 hari hingga 1 bulan pengurangan masa tahanan.
“Jadi remisi pertama (kurang dari satu tahun) 15 hari, dan bagi tahanan yang lebih 1 tahun dapat 1 bulan,” terangnya.(*)
Baca juga:
- Geger Isu RS Covidkan Jenazah Pasien, Begini Tanggapan Dinkes Pati
- Video : Berlangsung Sebulan, Pjs Bupati Rembang Bakal Gelar Evaluasi KBM Tatap Muka
- Konsumsi Meningkat di Pati, Disdagperin Naikkan Alokasi BBM Hingga 15%
Reporter: Moh. Anwar
Komentar