14 Napi Lapas Pati Bakal Peroleh Remisi Hari Natal

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Sebanyak 14 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kabupaten Pati diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Natal Tahun Baru 2020.

Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Pati, Krismiyanto mengungkapkan 14 orang tersebut adalah para warga binaan yang telah memenuhi syarat secara administrasi san substantif mendapat remisi khusus hari raya.

Baca juga: Zona Merah, Pemkab Pati Imbau Warga Tak Gelar Perayaan Natal

Yang terdiri dari 12 narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dan 9 orang kasus pidana umum.

“Warga binaan yang beragama nasrani ada 23 orang. Dari jumlah tersebut yang menenuhi syarat administrasi dan substantif ada 14 orang yang kita usulkan mendapat remisi natal,” katanya saat ditemui di kantornya, hari ini (4/12/2020).

Baca juga: 420 Penjaga Sekolah di Pati Terima Bantuan Dana dari Baznas

Untuk mendapatkan remisi hari natal, bagi narapidana kasus narkotika yang dihukum di atas 5 tahun harus sudah menjalani 1/3 masa tahanan dan berkelakuan baik.

Sedangkan bagi warga binaan yang tersandung kasus pidana umum, berhak mendapatkan remisi apabila  telah menjalani hukuman di atas 6 bulan.

Baca juga: Pati Menempati Peringkat 1 Angka Kematian Covid-19 Se-Jateng

Panjangnya remisi yang akan diterima oleh warga binaan adalah 15 hari hingga 1 bulan pengurangan masa tahanan.

“Jadi remisi pertama (kurang dari satu tahun) 15 hari, dan bagi tahanan yang lebih 1 tahun dapat 1 bulan,” terangnya.(*)

Baca juga: 

Reporter: Moh. Anwar

Komentar