Sekda Kudus Dicecar Soal Pengangkatan Agoes Soeranto, Dari Kemdagri Tak Boleh Ada Staf Khusus Bupati

Bagikan ke :

Semarang – Sidang lanjutan dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati Kudus Nonaktif H.M Tamzil dengan tersangka Akhmad Sofyan mendatangkan 5 saksi diantaranya Sekda Sam’ani Intakoris.

Dalam keterangannya, Jaksa Penuntut Umum KPK mempertanyakan soal pengangkatan Agoes Soeranto sebagai Staf Khusus Bupati Kudus. Sementara setelah melakukan konsultasi dengan Kemendagri, untuk Kabupaten memang tidak ada pos untuk Staf Khusus.

“Setelah kami konsultasi ke Mendagri, di kabupaten tidak ada,” ujar Sekda Kudus, Sam’ani Intakoris.

Mengetahui hal tersebut, pihak hukum Setda Kudus turut berkonsultasi ke Setda Provinsi Jawa Tengah dan ternyata sama. Namun karena di Provinsi Jawa Tengah ada Staf Khusus, maka seolah-olah tidak masalah jika di kabupaten ada Staf Khusus.

Baca juga:

Di sisi lain pasca pelantikan, salah satunya tersangka Akhmad Sofyan. Pihak Kemendagri meminta untuk membatalkan SK mutasi tersebut karena belum ada izin dari Kemendagri; dengan ancaman akan menonaktifkan Aminduk.

Setelah dibatalkan kembali ke kepala bidang, kemudain diangkat menjadi Plt. Sekretaris Dinas atas perintah BupatiTamzil. (*)

Komentar

News Feed