JPU KPK: Tamzil Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3.325 Miliar 

Bagikan ke :

Semarang – Sidang perdana kasus OTT KPK yang menjerat Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil mulai disidangkan pada Rabu (11/12/ 2019). Dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan terhadap HM Tamzil.

Sementara dalam dakwaan itu, Tamzil didakwa menerima suap dan gratifikasi berjumlah Rp 3,325 miliar. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 750 juta dari pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Akhmad Shofian melalui Agus Soeranto dengan tujuan memuluskan mutasi jabatan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan jika gratifikasi yang diterima Tamzil di antaranya berasal dari Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kudus, Heru Subiyantoko, seluruhnya berjumlah Rp 900 juta. Uang tersebut diperoleh Heru dari beberapa rekanan/kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Kudus.

Baca juga: Tamzil Angkat Agoes Kroto Jadi Staf Bupati Meski Mantan Warga Binaan Kasus Pidana Khusus

Tamzil juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dari kepala dinas lainnya dan sejumlah orang. Diantaranya yang disebutkan adalah Joko Susilo sebesar Rp 500 juta, Muhammad Moelyanto, Ali Rifai, dan Agoes Soeranto sebesar Rp 490 juta.

Menanggapi dakwaan tersebut, Tamzil menolak dan mengajukan eksepsi (keberatan. Red) karena menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

“Saya Memahami dan mengerti, namun tidak sesuai, surat dakwaan itu. Kami akan mengajukan eksepsi,” kata Tamzil kepada majelis Hakim yang diketuai oleh Sulistyono.

Bahkan, Tamzil mengancam akan melaporkan semua saksi jika tidak memberikan keterangan sesuai dengan fakta.

“Kalau mereka tidak memberikan keterangan sesuai fakta akan kita laporkan ke polisi,” ujar Tamzil saat ditemui usai sidang.

Baca juga: Akhmad Shopian Pinjam Rp 275 Juta dari Sekdis Dukcapil untuk Menata Jabatan

Selain itu, Tamzil meminta agar dipindah dari Rumah Tahanan Polda Jateng ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang, dengan alasan kondisi kesehatan yang kekurangan vitamin D karena didalam sel tahanan tidak ada sinar matahari.

“Menurut pemeriksaan dokter, kondisi kesehatan saya menurun. Selama berada di tahanan, saya juga kurang terpapar sinar matahari langsung,” lanjut Tamzil.

Namun, permohonan tersebut ditanggapi berbeda dari jaksa penuntut umum KPK. Jaksa merasa keberatan, mengingat ada sejumlah saksi di Lapas Kedungpane Semarang yang berkaitan dengan perkara tersebut, diantaranya Agus Soeranto alias Agus Kroto dan Akhmad Shopian.

“Kami keberatan Yang Mulia, kecuali saksi-saksi yang berkaitan dengan terdakwa dalam perkara ini sudah diperiksa di persidangan,” ujar jaksa.

Baca juga: Plt. Kepala BKPP: Agoes Soeranto Sudah Bawa Draft

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sulistiyono itu, Tamzil dijerat dengan Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf b UU yang sama.

Sementara itu, dalam sidang berbeda dengan agenda putusan, Akhmad Shofian divonis dua tahun dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Ketentuan denda jika tidak dibayarkan akan diganti hukuman dua bulan kurungan.

Akhmad Shofian dinilai bersalah dan terbukti memberikan uang suap dengan total Rp 750 juta kepada Tamzil. Suap berkaitan dengan promosi jabatan dia dan istrinya, Rini Kartika Hadi Ahmawati.

Menanggapi putusan itu, Akhmad Shofian masih pikir-pikir untuk melakukan banding. (*)

Baca juga: Banyak ASN di Kudus jadi Relawan Bupati Tamzil saat Pilkada, Mereka Melakukan Pengerahan Massa

Komentar