Akhmad Shopian Pinjam Rp 275 Juta dari Sekdis Dukcapil untuk Menata Jabatan

Bagikan ke :

Semarang – Sidang ketiga kasus dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Kudus Nonaktif dengan tersangka Akhmad Shopian muncul fakta baru. Ternyata uang yang diserahkan ke Agoes Soeranto merupakan hasil pinjaman dari Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus Putut Winarno.

Hal itu terungkap saat Putut Winarno menjadi salah satu saksi dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Antonius Widijantono di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/10/2019).

“Akhmad Shopian menghubungi saya dan meminta tolong untuk meminjami uang,” katanya Putut.

Karena ada hubungan baik dengan Akhmad Shopian, lantas Putut pun menyanggupinya karena pada saat itu Akhmad Shopian butuh uang untuk modal kerja.

“Alasannya untuk tambahan modal kerja sebesar Rp 275 juta,” lanjutnya.

Baca juga: 

Namun belakangan diketahui jika uang tersebut digunakan Akhmad Shopian untuk memuluskan mutasi jabatan istrinya dan pada saat itu Bupati Tamzil sedang membutuhkan uang.

Sementara itu, Akhmad Shopian tidak membantah atas pengakuan Putut Winarno atas hutang uang.

“Totalnya memang Rp 275 juta kepada Pak Putut,” ujar Akhmad Shopian kepada Hakim Ketua Antonois Widijantono. (*)

Komentar