Gelar Uji Coba PPDB Online, Begini Perbedaannya dengan Tahun Lalu

Bagikan ke :

Semarang – Untuk memantapkan persiapan pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2019-2020, pemerintah provinsi Jawa Tengah Rabu (13/6) menggelar uji coba PPDB yang secara resmi akan dilakasanakan mulai 1 Juli 2019 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Jumeri menyampaikan uji coba PPDB dilakukan dua hari, yakni pada Rabu (12/6/2019) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Kamis (13/6/2019) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA).

Uji coba berlangsung lancer kendati ada beberapa kendala teknis terkait sistem.

“Tadi ada kendala misalnya, anak yang domisilinya 0 km dari sekolah, tapi tidak bisa melakukan pendaftaran. Ada juga anak yang tidak bisa mendaftar di jalur kepindahan orang tua. Kendala-kendala karena sistem itu langsung kami tindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan,” terangnya.

Dalam uji coba itu, pihaknya mendatangkan sejumlah calon siswa, orang tua siswa hingga guru SMP ke sekolah untuk mencoba pendaftaran. Seluruh tahapan uji coba, dilakukan seperti pendaftaran sesungguhnya. Tahapan demi tahapan proses dilakukan secara detail, untuk mengetahui kesiapan penerimaan PPDB online 2019 di Jateng.

“Jadi, kami menggelar uji coba secara riil seperti proses pendaftaran sebenarnya. Ada verifikasi berkas, pendaftaran akun, memasukkan dokumen, mengisi aplikasi pendaftaran secara online dan sebagainya. Memang ada beberapa catatan yang harus diselesaikan, agar saat pelaksanaan PPDB online pada 1 Juli nanti berjalan lancar karena sudah teruji,” tegasnya.

Baca juga : Disdikbud Pati Imbau Pihak Sekolah Perpanjang Masa Pendaftaran PPDB

 Perbedaan PPDB Online 2019 dengan 2018

Jumeri menerangkan, pada pelaksanaan PPDB online tahun 2019 ini, ada perbedaan syarat dan mekanisme dari PPDB tahun lalu, khususnya PPDB SMA. Jika PPDB SMA tahun lalu masih menggunakan nilai UN, tahun ini sistem zonasi dilakukan secara penuh.

“Nilai UN hanya untuk salah satu pertimbangan penerimaan siswa yang bersaing melalui jalur prestasi,” jelas Jumeri.

Perbedaan lainnya pada PPDB tahun ini, persoalan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dihapus dan diperketat dengan basis jarak pada kelurahan dan sejumlah perbedaan lain.

“Ada cukup banyak perbedaannya, misalnya kalau tahun lalu anak guru bisa diterima langsung di sekolah tempat orang tuanya mengajar, PPDB tahun ini tidak berlaku. Anak guru diperlakukan sama dengan siswa reguler lainnya, sesuai zonasi daerahnya masing-masing,” paparnya.

PPDB untuk tingkat SMA dilakukan dengan basis zonasi, dengan kuota minimal 90% dari seluruh jumlah peserta didik baru. Artinya, siswa yang hendak melanjutkan jenjang pendidikan ke SMA, harus mendaftar di sekolah yang sesuai dengan zonasi atau sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal mereka.

Kuota 5% digunakan untuk jalur prestasi yang bisa digunakan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik tingkat nasional maupun internasional.

Semeentara kuota 5% persen lainnya dikhususkan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali

Perbedaan lainnya, kalau tahun lalu anak guru, anak berprestasi dan siswa miskin mendapat prioritas saat kuota penuh, tahun ini tidak ada lagi. Apabila kuota zonasi penuh, maka yang diprioritaskan adalah mereka yang mendaftar lebih awal dan usianya lebih tinggi.

“Perbedaan yang cukup besar terjadi pada proses PPDB SMA, karena menerapkan sistem full zonasi. Sementara PPDB SMK tidak terlalu banyak perubahan, karena tidak menerapkan sistem zonasi dan masih menggunakan patokan nilai UN,” pungkasnya.

 

 

Komentar