Raperda Tentang Pasar Rakyat dan Perseroda Kini Telah Ditetapkan Sebagai Perda

Kota, Pati – Anggota DPRD Kabupaten Pati hari tetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) pasar rakyat dan toko swalayan, serta raperda perseroan terbatas bank perkreditan rakyat bank daerah Pati (Perseroda).

Dua Raperda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna  istimewa di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati, Rabu (29/5).

“Dari kedua rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut dalam paripurna ini, akan kita tetapkan bersama-sama agar menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Pati,”  jelas Ali Badrudin ketua DPRD Pati.

Pihaknya berharap keputusan ini dapat bermanfaat dan menjadikan masyarakat Pati menjadi lebih sejahtera.

“Semoga apa yang telah kita putuskan dan kita tetapkan bersama tadi akan bermanfaat dan memberikan kesejahteraan seluruh masyarakat kabupaten Pati,” pungkasnya.

Baca Juga :   Legen, Minuman Tradisional Khas Hari Raya bagi Pemudik

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Bupati Pati Haryanto dan Wakil Bupati Pati Saiful Arifin. (*)

 

Komentar