Pati, SMJTimes.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin mengimbau dana desa harus dipakai sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024.
Ali meminta 401 desa di Pati Bumi Mina Tani mengoptimalkan pengelolaan dana desa dengan baik agar dapat mengembangkan wilayah masing-masing menjadi lebih maju dan berkembang.
“Itu harus, sesuai dengan peruntukannya. Dana desa harus dipergunakan sesuai dengan peraturannya Undang-undang yang berlaku,” ucap Ali.
Politisi PDI-Perjuangan tersebut, menyatakan dana desa jangan sampai diselewengkan karena hal itu termasuk tindakan yang buruk.
Selain itu, penggunaan dana desa harus tepat waktu sesuai anggaran yang telah disetujui bersama serta harus jujur dalam implementasinya.
“Dana Desa di masing-masing Desa jangan sampai diselewengkan dan harus tepat waktu,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kepala Bidang Penataan dan Pembangunan Dispermades Kabupaten Pati Agustin, menegaskan penggunaan dana desa harus sesuai aturan.
Dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2023, dana desa dibagi menjadi dua Dana desa yang ditentukan penggunaannya dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
“Yang ditentukan penggunaannya ini yang pertama digunakan untuk program pemulihan ekonomi dalam bentuk BLT paling banyak 25 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, untuk pencegahan dan penurunan stunting (kalau ini sesuai skala prioritas desa),” jelas Agustin.
“Yang tidak ditentukan penggunaannya itu untuk sektor prioritas desa sesuai dengan potensi. Semua yang baik ditentukan penggunaannya maupun tidak ditentukan penggunaannya dan desa harus melalui musdes (Musyawarah Desa) dalam menentukan prioritas penggunaan,” paparnya. (Adv)
Komentar