Bupati Menjelaskan PAD Pati 2023 akan Turun 2,7 Persen

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati untuk tahun 2023 banyak yang diturunkan dari target tahun sebelumnya. Meski ada beberapa sektor yang targetnya dinaikkan, namun kenaikan target tersebut hanya sedikit.

Menurut pemaparan Bupati Pati Haryanto dalam rapat yang digelar di Ruang Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Selasa (19/7/2022), PAD dari sektor bunga deposito, jasa giro, dan BLUD Puskesmas mengalami penurunan sebesar 2,7 persen.

“Dengan melakukan perubahan tarif perluasan objek dan subjek pajak dalam rancangan KUA PPAS ini direncanakan PAD mengalami penurunan sebesar 2,7 persen yang disebabkan karena penurunan pendapatan dari bunga deposit, jasa giro maupun pendapatan BLUD Puskesmas,” ucap Haryanto saat menyampaikan materinya.

Kemudian Haryanto menjelaskan, PAD adalah cermin kemandirian fiskal suatu daerah, serta perlu diupayakan peningkatan dengan melakukan optimalisasi dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah maupun retribusi daerah serta ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.

Di sisi lain, pendapatan transfer juga belum sepenuhnya dicantumkan pada rancangan kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2023. Sehingga pendapatan dana transfer masih mengalami penurunan dari APBD murni tahun 2022 yaitu 4,2 persen. Di sisi lain yang bersumber dari dana alokasi umum direncanakan sebesar 7,3 persen.

“Pendapatan transfer belum sepenuhnya dicantumkan pada rancangan kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2023, karena menunggu informasi resmi dari Kementerian Keuangan RI dan informasi dari Pemprov Jateng, sehingga pendapatan dana transfer masih mengalami penurunan dari APBD murni tahun 2022 yaitu 4,2 persen, tapi di sisi lain yang bersumber dari dana alokasi umum kita rencanakan sebesar 7,3 persen,” jelas Bupati Pati.

Dalam targetnya, Bupati Pati menargetkan Perencanaan Pendapatan Daerah pada tahun 2023 sebesar Rp2.548.699.508.000.

“Angka tersebut merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai dalam kurun waktu satu tahun dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaan,” tandasnya. (*)

Komentar