4 Fraksi di DPRD Pati Ajukan Hak Interpelasi Terkait Penundaan Seleksi Perangkat Desa

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Empat fraksi yang mengisi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati siap menggunakan hak interpelasi dan hak angket terkait ujian calon perangkat desa (perades). Hal tersebut disampaikan oleh beberapa fraksi saat audiensi di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (21/4/2022).

Empat fraksi itu di antaranya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) sepakat menggunakan hak interpelasinya untuk penundaan serta pengulangan ujian calon perangkat desa tahun 2022.

Ali Badrudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Pati dalam penyampaiannya menyatakan dirinya dan 10 anggota PDIP yang duduk di kursi DPRD akan menggunakan hak angket dan hak interpelasi.

” Saya bersama 10 orang yang duduk di kursi Dewan dari partai PDIP siap menggunakan hak angket dan interpelasi terkait pengulangan ujian calon perangkat desa,” ucapnya.

Kemudian, Joni Kurnianto selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Demokrat juga menyampaikan kesetujuannya menggunakan hak interpelasi.

“Kami dari Partai Demokrat juga setuju menggunakan hak interpelasi, demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Muslihan selaku Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PPP mengatakan bahwa PPP serta NKRI siap mendukung penuh penggunaan hak angket dan hak interpelasinya.

“Saya dari PPP siap menggunakan hak angket tersebut, begitu pula dengan Fraksi NKRI, ” tegas Muslihan.

Sebagai informasi, hanya butuh 26 suara dari 50 suara yang menjabat Anggota DPRD Kabupaten Pati agar hak interpelasi dan hak angket tersebut bisa dilaksanakan.

Penggunaan hak angket perlu dilakukan karena ujian calon perades Kabupaten Pati yang dilakukan pada tanggal 16 April 2022 lalu dirasa banyak kecurangan di dalamnya. (*)

Komentar