Pati, SMJTimes.com – Minyak goreng saat ini masih menjadi barang langka. Meskipun, pemerintah telah mencabut subsidi minyak goreng harga eceran tertinggi (HET), barangnya masih tidak ada di pasaran. Hal tersebut juga terjadi di Kabupaten Pati
Hal ini sangat disayangkan oleh Anggota Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warjono. Sebab minyak merupakan kebutuhan yang esensial bagi masyarakat.
“Seharusnya regulasi ketersediaan kebutuhan pokok rakyat harus menjadi prioritas. Kebutuhan minyak goreng sebagai salah satu bahan pokok harusnya ada keterjaminan akan kebutuhan minyak goreng tersebut, ” Kata anggota Dewan Pati yang nuga Politisi di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu saat diwawancarai awak media, pada Jumat (18/3/22).
Yang paling dirugikan dari kelangkaan minyak goreng ini menurut Warjono adalah para pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ditengah omset yang menurun akibat pandemi, malah diperparah dengan kelangkaan minyak.
Selain meminta stabilitas harga migor, Anggota Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) ini juga menginginkan pemerintah memastikan ketersediaannya.
“Berapa juta pedagang kaki lima yang menggunakan minyak goreng. Usaha-usaha rumahan yang menggunakan minyak goreng. Keberpihakan pemerintah untuk menyediakan menyediakan minyak suatu keniscayaan, ” imbuh Warjono.
Pemerintah daerah juga seharusnya mempunyai wewenang untuk mengontrol distribusi minyak goreng disuplier agar tidak terjadi kelangkaan.
Perlu diketahui, HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Kemudian kebijakan ini resmi dicabut pada Rabu 16 Maret 2022 lalu. Setelahnya harga minyak goreng kemasan diserahkan pasar. Sebelumnya pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter liter untuk kemasan premium, Rp 13.500 per liter untuk kemasan sederhana. (adv)
Komentar