Pati, SMJTimes.com – Harga minyak goreng di Kabupaten Pati mengalami lonjakan yang signifikan. Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati pun angkat bicara.
Terkait penjualan yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). DPRD Pati mengatakan, hal ini harus ditelusuri lebih jauh dan detail, terjadi pelanggaran tata niaga atau tidak.
” Dalam kejadian ini, Pemerintah harus turun tangan untuk mengatasi permasalahan terkait harga minyak goreng. Jika hanya operasi pasar tidak akan menyelesaikan masalah, “ujar M. Nur Sukarno selaku Anggota Komisi B DPRD Pati, dari fraksi Golongan Karya (Golkar), saat diwawancarai SMJTimes.com, Jumat (18/2/22).
“Minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Sehingga terjadinya kekurangan pasokan menyebabkan kelangkaan (kertesediaan terbatas) otomatis harga melambung tinggi”, imbuhnya.
Data menyebutkan, harga dan persediaan minyak goreng itu telah diatur dalam penetapan keputusan Permendag No 3/2022, tentang penyediaan minyak goreng kemasan, untuk kebutuhan masyarakat.
Kenaikan harga minyak goreng sebenarnya sudah menjadi hukum pasar, seiring bertambahnya tahun pasti kenaikan harga barang juga mengikuti.
Tetapi, statement pakar ekonomi menyatakan bahwa kelangkaan pasokan ini salah satu penyebabnya karena ada kebijakan biosolar. Sehingga crud oil (minyak sawit mentah atau bahan baku untuk minyak goreng) mengalir ke pembuatan biosolar karena lebih menguntungkan.
” Mengenai tata niaga lewat media online sebenarnya sah-sah saja. Tetapi kalau harganya lebih mahal, bahkan jauh diatas HET yang ditetapkan pemerintah, harus ditelusuri apa ada pelanggaran (aksi penimbunan, terus dijual lewat online), ” tandas M. Nur Sukarno. (*)
Komentar